Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. pada 10 Agustus 2020.

Ada 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tiri Freddy terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekertaris Eka Tjipta.

Ini menjadi kali kedua Freddy mengajukan gugatan atas hak waris kepada kelima kakak tirinya tersebut.

Freddy pernah menggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. pada 16 Juni 2020. Kendati demikian, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut pada 3 Agustus 2020.

Dalam petitum di gugatan lamanya, Freddy menuntut pembagian harta peninggalan Eka Tjipta yang mencakup perusahan dibawah Sinar Mas Grup. Saat itu ada 12 perusahaan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun yang disengketakan.

Setelah mediasi dengan pihak keluarga tidak berjalan mulus, seminggu kemudian Freddy kembali lagi dengan gugatan baru. Tentu isi petitumnya juga baru.

Jika sebelumnya hanya menggugat kelima saudara tirinya, kini Freddy menambahkan Elly sebagai tergugat. Lantaran, Elly bersama Indra merupakan pelaksana wasiat dari Eka Tjipta.

Dalam gugatan terbarunya, Freddy juga memperbaharui daftar perusahaan yang dimiliki Sinar Mas Grup beserta data terbaru soal nilai aset. Kali ini ada 16 perusahaan yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belas perusahaan yang dimaksud yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Selain itu, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Golden Agri Resources Limited, Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinar Mas Multifinance, China Renewable Energy Investment Limited, serta Bund Center Investment Limited.

Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat tersebut, disebutkan bahwa Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.

Tak hanya ia, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan nominal warisan yang hampir sama yakni sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. Total pembagian warisan pun sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Perbandingan antara nilai pembagian warisan dengan nilai aset Sinar Mas Grup yang didirikan Eka Tjipta inilah yang menjadi sorotan Freddy. Nilai pembagian warisan pada ahli waris jauh di bawah nilai aset Sinar Mas Grup.

Terlebih lagi dalam akta wasiat disebutkan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat dalam kasus ini.

Freddy menilai, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi dalam hukum yang tertuang pada KUH Perdata Pasal 913.

Pasal itu menentukan, bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Ia menginginkan pembagian harta warisan sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata tentang hak waris.

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Selain itu, ia juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta. Oleh sebab itu, diantara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.

Freddy juga meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.

Terkait persoalan nilai pembagian warisan sudah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum.

"Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/13/063300026/perjalanan-sengketa-warisan-oleh-freddy-widjaja-gugat-cabut-gugat-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke