Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia mengenal dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah yang menempatkan dananya berupa bunga bank.

Sementara di sisi lain, bank syariah tidak mengenal konsep bunga-berbunga yang dianggap riba. Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya yang seringkali disebut sebagai biaya sewa modal.

Baik bunga maupun bagi hasil, diterapkan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas penempatan dana dari nasabahnya.

Lalu apa perbedaan bunga pada bank konvensional dengan bagi hasil yang diterapkan bank syariah?

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (16/8/2020), berikut perbedaan bunga dengan bagi hasil:

Bunga bank konvensional

Bagi hasil bank syariah

  • Ada kemungkinan untung/rugi
  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
  • Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Sementara itu dari sisi hubungan nasabah dengan bank, ada perbedaan mencolok antara bank konvensional dengan bank syariah.

Hubungan nasabah dengan bank konvensional adalah hubungan debitur dan kreditur. Sementara pola hubungan pada bank syariah adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah).

Hubungan lain di bank syariah yakni penjual-pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard).

Secara fisik, untuk membedakan kantor bank konvensional dengan bank syariah, termasuk untuk membedakan bank konvensional dengan unit usaha syariah (anak perusahaan) bank konvensional yang beroperasi sebagai bank syariah, bisa dilihat dari logo bank.

Logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah (BUS, UUS dan BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah. Logo iB biasanya juga dipasang di papan reklame, spanduk, neon sign atau billboard.

Penandanya adalah stiker Logo iB layanan syariah yang umumnya terpasang di pintu masuk kantor cabang bank konvensional.

Biasanya di depan counter pelayanan syariah, bank juga memasang banner atau poster yang memberikan penjelasan mengenai produk dan jasa perbank syariah yag tersedia.

Informasi lebih lengkap layanan syariah ini juga dapat diperoleh melalui customer service atau staf di kantor bank konvensional tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/08/16/080600526/perbedaan-bunga-bank-konvensional-vs-bagi-hasil-bank-syariah

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Whats New
Naik 'Feeder' LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Naik "Feeder" LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Whats New
Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Whats New
PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

Work Smart
Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Whats New
HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

Whats New
WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Whats New
Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke