Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Gaji, Menaker: Kami Merencanakan Minimal 2,5 Juta Pekerja Per Minggu Ditransfer

Usai diterima data tersebut, pemerintah langsung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Artinya, hingga akhir September pemerintah menargetkan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja yang sudah diperhitungkan untuk mendapatkannya.

"Kita upayakan lebih dari itu sehingga akhir September kita bisa tuntaskan 15,7 juta calon penerima subsidi gaji atau upah," ujarnya.

Pada Kamis (27/8/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan. Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, Kartu Prakerja hingga subsidi listrik.


"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

https://money.kompas.com/read/2020/08/28/140200326/subsidi-gaji-menaker-kami-merencanakan-minimal-25-juta-pekerja-per-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke