Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Menaker Sediakan Posko Aduan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan Senin (14/9/2020) depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun telah menyiapkan posko untuk menerima laporan kasus terkait PSBB.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko K3 Corona dan Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3) yang dapat menjadi media informasi dan untuk memfasilitasi pengusaha, pekerja/buruh dalam melaporkan kasus-kasus terkait pelaksanaan PSBB maupun hal-hal lainnya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja," katanya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Di sisi lain, Kemnaker pun juga telah menyiapkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh para perusahaan, industri, dan perkantoran.

"Kemnaker telah mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," ujarnya.

Kemudian, SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Hingga regulasi Kepdirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/77/HM.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Usaha Kecil dan Menengah

Selain itu, Kemnaker juga berupaya melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran covid di perusahaan atau perkantoran melalui berbagai kegiatan promosi.

"Seperti promosi perilaku hidup bersih dan sehat di perusahaan. Penerapan hygiene dan sanitasi perusahaan. Pemeriksaan suhu tubuh pada pekerja dan tamu, physical distancing, penggunaan APD," ujar Ida.


Selanjutnya, upaya penyuluhan atau pembinaan tentang Covid-19. Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berusaha menyediakan pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha.

"Upaya menciptakan kondisi aman kembali bekerja. Perlindungan pekerja dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja pada kasus Covid-19 akibat kerja serta peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan penularan Covid," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/104000126/psbb-jakarta-diperketat-menaker-sediakan-posko-aduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke