Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Menaker Temui Ketua PBNU Jelaskan UU Cipta Kerja | Pengusaha Robby Sumampow Meninggal Dunia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta.

Ida menyebutkan, kedatangannya ke kediaman Said Aqil dalam rangka silaturahmi serta memberikan penjelasan tentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.

Pertemuan tersebut berlangsung hingga larut malam atau memasuki Minggu (11/10/2020) dini hari.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu.

Bagaimana respons Said Aqil? Simak di sini

2. Pengusaha Robby Sumampow Meninggal Dunia

Pengusaha kawakan asal Kota Solo, Robby Sumampouw, meninggal dunia di Singapura pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria kelahiran Solo, 9 November 1944, tersebut tutup usia pada 76 tahun seusai menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura.

"Meninggal dunia kemarin malam, Minggu sekitar pukul 23.00 di Singapura," ungkap Pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Sumartono Hadinoto saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, kabar duka tersebut pertama kali diterimanya semalam dari salah satu teman sekitar pukul 23.30 WIB.

Hingga akhirnya pada pukul 01.00 WIB, keponakan dari almarhum Robby mengabarinya secara langsung.

Selengkapnya baca di sini

3. BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Salah satu perusahaan pemerintah (BUMN) yang bergerak di bidang energi baru terbarukan, PT Geo Dipa Energi membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

Mengutip dari situs resminya, Senin (12/10/2020), perusahaan pelat merah ini membuka 5 posisi lowongan kerja.

Yakni Document Control Staff, Social Safeguard & Public Relation Supervisor, Health and Safety Safeguard Supervisor, Utility Supervisor, dan Environmental Safeguard Supervisor.

Apa saja persyaratannya? Simak di sini

4. Sri Mulyani Sebut Tujuan Omnibus Law untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bertujuan agar Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.

Dengan demikian, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki regulasi yang mudah. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk memulai berusaha.

"Omnibus Law tujannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk berusaha secara mudah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Pembukaan Ekspo Profesi Keuangan, Senin (12/10/2020)

Pemerintah mendorong reformasi pajak dengan memberikan berbagai macam insentif melalui UU Cipta Kerja.

Baca selengkapnya di sini

5. Pertamina Diskon Harga Pertamax, Ini Caranya

PT Pertamina (Persero) kembali menggelar promo pembelian BBM jenis Pertamax. Kali ini, perusahaan plat merah itu memberikan potongan harga pembelian Pertamax.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, pihaknya memberikan diskon sebesar Rp 250 per liter untuk BBM dengan nomor oktan (RON) 92 itu.

Program yang mulai berlaku hari ini, Senin (12/10/2020), hingga 31 Oktober mendatang, hanya berlaku untuk pembelian BBM dengan pembayaran menggunakan LinkAja.

“Caranya cukup mudah bagi konsumen yang membeli Pertamax di SPBU Pertamina cukup melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan LinkAja dari aplikasi MyPertamina maka langsung mendapatkan harga khusus lebih hemat Rp 250 liter,” ujar Putut dalam keterangan tertulis, Senin.

Simak selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2020/10/13/054000426/-populer-money-menaker-temui-ketua-pbnu-jelaskan-uu-cipta-kerja-pengusaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke