Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin: 5 Persen dari Populasi Indonesia Saat Ini Perlu Disiapkan Pekerjaan

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, pada tahun 2020-2024, Indonesia diproyeksi berada di puncak periode bonus demografi atau mengalami jumlah penduduk usia produktif yang lebih besar.

Potensi ini siap dioptimalkan pemerintah melalui penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu fokusnya adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri.

“Maka itu, Sumpah Pemuda hendaknya bisa dijadikan sebagai inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk membawa negara ini ke arah perubahan yang lebih baik. Dengan demikian, kita mampu menatap fenomena perubahan global sebagai peluang dan memberikan solusi terhadap tantangan yang tengah dialami, khususnya dalam membangun sektor industri,” ujarnya memberikan sambutan dalam akun Youtube Kemenperin, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut kata dia, tantangan yang dialami Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 ini terhitung besar. Misalnya, terdapat 6,9 juta angkatan kerja yang menganggur, kemudian 3,5 juta karyawan yang dirumahkan dan 3 juta angkatan kerja baru.

“Angka yang besar mencapai 5 persen dari populasi Indonesia saat ini perlu disiapkan pekerjaan untuk menyerap produktivitas mereka," ujarnya.

Oleh karena itu, di tengah pukulan berat akibat pandemi, pemerintah bertekad untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan aktivitas sektor industri. Namun, kegiatan ini perlu tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Terkait hal tersebut, hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sebanyak 18.183 surat izin untuk sejumlah sektor industri dengan total penyerapan tenaga kerja hingga 5,15 juta orang.

“Kami juga semakin gencar menarik investasi di sektor manufaktur, karena selama ini telah konsisten memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penyerapan tenaga kerja. Selain itu, kami fokus menumbuhkan wirausaha industri baru,” katanya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, salah satu tujuan pembangunan industri nasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menerapkan industri hijau.

“Artinya, upaya pembangunan industri juga harus memperhatikan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk kepentingan generasi yang akan datang,” tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/27/192900826/kemenperin--5-persen-dari-populasi-indonesia-saat-ini-perlu-disiapkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke