Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mentan SYL Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

"Penerima utama pupuk bersubsidi juga harus para petani yang benar-benar membutuhkan," kata SYL, Jumat (30/11/2020).

Agar hal itu dapat terwujud, SYL menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kalau ada kelangkaan pupuk bersubsidi, pemerintah siap intervensi. Tapi, beri dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujar Mentan SYL.

Senada dengan SYL, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy berharap, pupuk yang telah terdistribusi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Terlebih saat ini, Kementan tengah menggerakan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional," imbuhnya.

Menurut Edhy, untuk mendukung program tersebut, PSP harus terus mendistribusikan pupuk bersubsidi. Dengan begitu, petani bisa tanam terus, dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia.

Edhy juga menginformasikan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani dan yang telah menyusun e-RDKK.

Selain itu, alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien.

"Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tegas Sarwo Edhy.

Tidak ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Malang

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Pestisida dan Alsintan (PPA) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Suwaji, menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Malang.

"Hanya saja, kebutuhan pupuk memang berkurang," kata Suwaji.

Namun, Suwaji bersyukur, karena Oktober ini, Kabupaten Malang mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

Hal itu dibuktikan dengan adanya realokasi II kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di 33 Kecamatan Wilayah Kabupaten Malang, per Kamis, (22/10/2020) sebesar 12.932 ton.

Rincian realokasi tersebut yakni pupuk urea semula 34.456 ton menjadi 42.128 ton, SP-36 Semula 4.668 ton menjadi 4.868 ton.

Kemudian, Zwavelzure Ammoniak (ZA) yang semula 23.702 ton menjadi 28.762 ton. Sementara itu, pupuk Phonska semula 43.341 menjadi 33.692 ton, dan pupuk Petroganik semula 20.425 ton menjadi 18.125 ton.

Meski demikian, Suwaji menuturkan, pihaknya tetap melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk.

Adapun cara yang dilakukan Suwaji antara lain memberi sosialisasi ke masing-masing Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, perihal keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi.

"Kami juga memastikan pembeli pupuk subsidi adalah petani yang masuk dalam e-RDKK, penggunaan pupuk non-subsidi dan pupuk organik," sambungnya.

Tak hanya itu, Suwaji menambahkan, kios pengecer wajib menyediakan stok pupuk non subsidi minimal satu ton untuk masing-masing jenis pupuk.

"Kami juga memberitahukan penyuluh pertanian agar selalu berkoordinasi bersama distributor, kios dan poktan terkait ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Suwaji mengatakan, mulai awal tahun 2021, penyaluran pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani.

"Untuk yang belum mendapatkan Kartu Tani, harus terlebih dahulu mendaftar pada kelompok tani setempat," jelasnya.

Pendaftaran tersebut, lanjut Suwaji, juga bisa langsung kepada tim entry data e-RDKK Kecamatan masing-masing, dalam hal ini penyuluh pertanian (PPL) di balai penyuluhan pertanian (BPP) Kecamatan.

"Semua petani akan mendapatkan Kartu Tani dan pupuk bersubsidi, asalkan mereka sudah terdaftar pada sistem e-RDKK," tegas Suwaji lagi.

https://money.kompas.com/read/2020/10/30/155323926/mentan-syl-minta-distribusi-pupuk-bersubsidi-tepat-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke