Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Sudah Suntikkan PMN Rp 233 Triliun pada 2005-2019

"Nilai itu terdiri dari Rp 215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp 17,3 triliun," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diksusi DJKN secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, setiap kebijakan PMN yang disusun baik berbentuk tunai maupun non tunai telah melalui kajian secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek pengaruh atau dampak terhadap hidup masyarakat.

Selain itu, menurutnya, setiap kebijakan PMN juga mempertimbangkan dampak eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, hingga total aset BUMN atau lembaga yang dituju.

Di sisi lain, pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima, sebab terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.

"Kami tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” kata Isa.

Ia menyebutkan, tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah, seperti PT Hutama Karya (Persero) yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera, pemerintah membantu dengan memberikan dukungan modal.


Isa menambahkan, adapun terkait PMN pada tahun ini, Kemenkeu menganggarkan sebesar Rp 45,05 triliun. Terdiri dari alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp 16,95 triliun, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 24,07 triliun, dan bersifat non tunai Rp 4,03 triliun.

Dia bilang, PMN di 2020 pada dasarnya sudah direncanakan sejak awal dan telah berdasarkan assement Kemenkeu dan Kementerian BUMN, yang juga disesuaikan dengan kebutuhan BUMN dalam menjalankan tugas dari pemerintah.

Akan tetapi, karena adanya Covid-19, maka anggaran PMN juga diperuntukkan untuk menjaga ekonomi agar tetap bertahan selama pandemi.

“Dalam perkembangannya menjadi kebutuhan untuk jaga ekonomi agar tetap hidup bisa survive, seperti UMKM yang terdampak covid-19," kata Isa.

Secara rinci, PMN tahun ini diberikan kepada PT PLN sebesar Rp 5 triliun, PT BPUI Rp 6 triliun dalam rangka PEN dan Rp 268 miliar berbentuk non tunai, PT SMF Rp 1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp 3,76 triliun berbentuk non tunai.

Selanjutnya, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,5 triliun dan Rp 7,5 triliun dalam rangka PEN, PT PMN Rp 1 triliun dan Rp 1,5 triliun dalam rangka PEN, serta ITDC Rp 500 miliar dalam rangka PEN.

Kemudian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp 1,57 triliun dalam rangka PEN, PT Bio Farma Rp 2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI Rp 5 triliun dan Rp 5 triliun dalam rangka PEN.

https://money.kompas.com/read/2020/11/20/180500726/kemenkeu-sudah-suntikkan-pmn-rp-233-triliun-pada-2005-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke