Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Pusat Perbelanjaan Dibatasi, Pengusaha: Selama Ini Mal Bukan Klaster Pandemi

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 yang terus naik.

Meski demikian, dia menekankan, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang dibuat tidak malah menggerus, bahkan mematikan pelaku usaha di sektor ritel. Terutama yang melakukan penjualan melalui gerai-gerai ritel dan mal.

"Karena selama ini ritel dan mal bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini, dan kami berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," ujar Roy dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Menurut dia, hal yang terpenting saat ini adalah meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tentu ini diperlukan ketegasan pengawasan dari pemerintah.

Ia menjelaskan, ada tiga tipe masyarakat dalam menyikapi pandemi yaitu orang yang patuh terhadap protokol kesehatan, orang yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan, serta orang yang acuh dan melanggar protokol kesehatan.

"Maka untuk dua tipe perilaku masyarakat yang terakhir inilah, kami harapkan ada tindakan jelas, tegas, dan terukur, agar pandemi tidak meningkat," kata dia.

Roy mengatakan, dalam menangani pandemi baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, diperlukan keasadaran dan upaya dari semua pihak. Sehingga di 2021 diharapkan pandemi bisa segera berakhir, seiring pula dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19.

Dengan terkendalinya pandemi maka roda perekonomian pun bisa kembali bergerak dan mendorong pemulihan.

"Di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun ini," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/08/160300326/operasi-pusat-perbelanjaan-dibatasi-pengusaha--selama-ini-mal-bukan-klaster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke