Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Vaksin Mandiri untuk Korporasi Dibuka, Menkes Pastikan Vaksin Gratis Tetap Ada

Seperti diketahui, pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan akses vaksinasi mandiri bagi sektor swasta. Ini agar mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Budi mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan tersebut dan saat ini sedang mempertimbangkannya.

"Wacana itu sudah dibicarakan, kami juga mendengarkan," ujarnya dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021).

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan program vaksinasi dirinya memegang prinsip bisa dilakukan secepat-cepatnya, seluas-luasnya, dan semurah-murahnya. Mengingat vaksinasi sangat dibutuhkan Indonesia untuk membentuk herd immunity.

Selama prinsip itu tetap bisa dijalankan, menurutnya bisa saja vaksinasi mandiri dilakukan oleh koporasi.

Namun, ia menekankan, dalam menetapkan kebijakan terkait program vaksinasi, pemerintah tentu akan hati-hati untuk memastikan seluruh masyarakat bisa mendapatkan haknya akan vaksinasi.

"Cuma yang perlu dijaga hati-hati jangan sampai keluar narasi di publik bahwa yang kaya bisa dapat duluan. Kemudian vaksinasi ini di-mafia-bencanakan, itu yang kita mesti sangat hati-hati," katanya.

"Jangan sampai hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis kemudian jadi menghilang atau didahulukan oleh yang lain," sambung Budi.

Ia mengatakan, saat ini vaksinasi gratis sudah mulai dijalankan, seiring dengan itu tentu pemerintah akan terus memikirkan cara yang paling efektif dan efisien untuk mempercepat proses vaksinasi.

"Jadi kita sedang bicarakan, selama 3 prinsip tadi tidak dihilangkan, artinya tidak ada narasi bahwa orang yang kaya bisa dapat duluan," pungkasnya.

Sebelumnya, Budi sempat mengatakan, pemerintah akan membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya.

Perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19. Syaratnya, vaksin tersebut harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksinasi.

"Bolehnya untuk korporasi. Jadi korporasi mau beli (vaksin Covid-19), dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/01/16/153300526/meski-vaksin-mandiri-untuk-korporasi-dibuka-menkes-pastikan-vaksin-gratis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke