Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Untuk Gaet Mitra Investasi LPI

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada investor asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Insentif tersebut dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

Sri Mulyani mengatakan, selama ini dividen atas investasi SPLN dikenakan tarif 20 persen, atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Sri Mulyani menjabarkan, dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.

Tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sedangkan lainnya, ada yang bertarif 12 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Meski demikian, ada tiga negara yang tarif pajak devidennya 5 persen bahkan ada yang sebesar 0 persen di satu negara.

Sri Mulyani berharap kebijakan tarif pajak dividen yang rendah tersebut mampu menarik investor menanamkan modalnya di LPI.

Tak berhenti di situ, bila SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali dividen yang mereka miliki di dalam negeri, pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digarap pemerintah mengatur dividen itu bukan sebagai objek pajak.

Adapun jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, berarti akan dipotong PPh sebesar 7,5 persen.

"Kalau kemudian mereka dapat deviden, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar namun diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Selain soal PPh Pasal 26 atas dividen, RPP tentang Perlakuan Perpajakan LPI juga menyiapkan berbagai insentif lain.

Misalnya soal transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola SPLN yang saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan, RPP mengatur transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT tahunan PPh.

https://money.kompas.com/read/2021/02/01/154809626/sri-mulyani-beri-insentif-pajak-untuk-gaet-mitra-investasi-lpi

Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke