Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bos PTBA Senang, Abu Batu Bura Bukan Lagi Limbah Berbahaya

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengaku kesulitan selama ini untuk mengolah FABA, sebab masih dianggap sebagai limbah yang berbahaya.

"Jadi (penghapusan FABA dari B3) ini kabar baik dan gembira, sehingga FABA bisa dimanfaatkan unuk hal yang bermanfaat," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Arviyan menjelaskan, di berbagai negara maju FABA tidak dianggap sebagai limbah berbahaya, sehingga dapat diolah menjadi produk lain.

"Sehingga teknologi untuk menyerap FABA ini sudah berkembang jauh," ujar dia.

Menurutnya, berbagai produk dapat dihasilkan dari FABA, seperti halnya untuk pembangunan bangunan, jalan, ataupun cone block.

Untuk memaksimalkan FABA, PTBA sendiri telah menggunakan teknologi penangkap abu di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola.

"Yang saya pastikan nanti dari hasal FABA bisa kita olah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash bottom ash.

Dengan ketentuan dua jenis limbah itu bersumbrr dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker bioiler dan/atau tungku industri.

https://money.kompas.com/read/2021/03/12/180147126/bos-ptba-senang-abu-batu-bura-bukan-lagi-limbah-berbahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke