Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Terakhir, Buruan Ambil Pelatihan Pertama Buat Gelombang 15 Prakerja

Manajemen memberikan waktu hingga malam nanti, yakni pukul 23.59 WIB.

"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 15 adalah tanggal 22 April 2021 pukul 23.59 WIB," sebut Manajemen Kartu Prakerja dalam akun Instagram resminya, @prakerja.go.id, dikutip Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Adapun batas waktu pembelian pelatihan yang disediakan manajemen adalah 30 hari setelah peserta dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja.

Batas waktu ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Apa akibatnya jika belum membeli pelatihan pertama dalam batas waktu 30 hari? PMO menyebut, status kepesertaanmu akan dicabut. Dengan begitu, dana pelatihan dan dana bantuan Rp 600.000 per bulan tak akan didapat.

Peserta juga tidak dapat mengikuti kembali seleksi Kartu Prakerja ke depannya.

"Bila lewat tanggal tersebut sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," sebut PMO.

Sebelumnya, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu juga menjelaskan, peserta Kartu Prakerja yang dicabut akan diganti dengan peserta baru yang direkrut kembali.


Gelombang ke-17 pendaftaran Kartu Prakerja bakal dibuka bila ada peserta gelombang ke-12 hingga gelombang ke-16 yang dinyatakan hangus.

Penggantian kepesertaan ini juga terjadi pada tahun 220. Tahun lalu, manajemen Kartu Prakerja menambah satu gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.

Kuota yang tersedia pada gelombang tambahan tersebut merupakan pemulihan dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang telah di-blacklist.

"(Pendaftaran) Gelombang ke-17 dibuka saat ada status kepesertaan gelombang 12-16 yang dicabut," ucap Louisa beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/04/22/110400826/hari-terakhir-buruan-ambil-pelatihan-pertama-buat-gelombang-15-prakerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke