Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya.

Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen.

Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.

"Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh , laporkan," ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Menurut Veri, hal ini tidak dibenarkan karena ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.

"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?" ungkap dia.

Begitupun dengan sisi jasa perbankan yang melakukan pengenaan tambahan biaya 3 persen untuk penggunaan kartu kredit, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perbankan.

"Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan," ucap dia.


Oleh sebab itu, Veri berharap sudah seharusnya konsumen di Indonesia untuk cerdas.

Jika para konsumen mendapati hal seperti itu, dia menyarankan untuk langsung melaporkan, baik ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.

"Di setiap daerah kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan," ungkap Veri.

https://money.kompas.com/read/2021/04/23/070358426/pelaku-usaha-ganti-kembalian-uang-dengan-permen-kemendag-itu-tidak-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke