Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bicara Soal PMN Penugasan, Erick Thohir: Tidak Ada Lagi Lobi-lobi Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Melalui aturan tersebut, Erick menegaskan adanya tujuan, syarat, hingga langkah BUMN dan perseroan terbatas mendapatkan PMN.

Salah satu poin yang tercantum dalam aturan tersebut, yakni BUMN atau perusahaan yang mendapatkan PMN dengan tujuan penugasan dari pemerintah, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Sehingga nantinya Kementerian Keuangan bisa melihat apakah ini dari belanja K/L ataupun PMN," kata Erick dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik, ini semua kita tertibkan," tambah dia.

Mantan bos Inter Milan itu menyebutkan, dua syarat lain penambahan PMN kepada BUMN atau perusahaan, yakni untuk restrukturisasi dalam rangka penyelamatan dan melakukan pengembangan usaha.

"Beda dengan PMN penugasan, ini cukup direksi, Kementerian BUMN, bersepakat dengan Kementerian Keuangan," ujar Erick.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, tahun ini BUMN masih mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp 67 triliun.

Sementara pada tahun depan, penambahan PMN untuk perusahaan pelat merah diproyeksi sedikit menurun menjadi Rp 62 triliun.

"Di tahun 2023-2024 ini akan kembali berubah dimana, dividen akan lebih besar dari PMN sendiri," ucap Erick.

https://money.kompas.com/read/2021/04/29/134239226/bicara-soal-pmn-penugasan-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke