Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Varian Baru Covid-19, Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Bisa Diperpanjang

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan agar pelaksanaan tes di lapangan mempertimbangkan potensi penyebaran varian baru Covid-19 yang sudah teridentifikasi di Indonesia.

"Kita bisa extend durasi pelaksanaan tes. Misalnya, memangkas jumlah sesi ujian per hari dari yang sebelumnya bisa dilaksanakan sebanyak tiga sesi menjadi dua sesi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Ia juga meminta penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi ASN 2021 dilakukan lebih ketat, dengan mengantisipasi terjadinya potensi penyebaran kerumunan peserta ujian di lapangan.

Selain itu, ia meminta ketersediaan titik lokasi tes seleksi yang memadai, baik di lokasi Kantor BKN maupun lokasi mandiri yang disediakan instansi penyelenggara. Menurut dia, perlu disediakan skenario jika terjadi klaster penularan baru di lokasi ujian.

Bima menekankan bahwa prinsip pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19 harus disesuaikan dengan kondisi genting adanya varian baru Covid-19, meskipun berkonsekuensi terhadap perpanjangan durasi pelaksanaan ujian.

Sebelumnya, BKN sudah menyampaikan total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 calon pegawai. Secara detail, instansi di pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 83.669 calon pegawai. Sedangkan instansi di pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 1.191.718, yang terdiri guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK non-guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Rencananya pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan pada bulan Mei hingga Juni 2021. Lalu, seleksi dilakukan pada Juli-Oktober, dilanjutkan pengumuman kelulusan di bulan November. Terakhir adalah proses pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang akan dilakukan pada November 2021 hingga Januari 2022.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/173316026/ada-varian-baru-covid-19-pelaksanaan-tes-cpns-2021-bisa-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke