Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Daftar Investasi Ilegal, Auto Trade Gold Bakal Datangi OJK

Gea mengaku menyayangkan langkah SWI yang tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap perusahaan, dan langsung mengkategorikan Auto Trade Gold 4.0 ke dalam daftar platform aplikasi money game.

"Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI)," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Lebih lanjut Ia menuturkan, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.

Bukan hanya itu, PT SDFI mengaku memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020

"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau moneygame," ujar Gea.

Menurutnya, Auto Trade tidak menghimpun dana masyarat sehingga tidak perlu izin OJK.

Namun Gea tidak menampik jika ada oknum yang mengatasnamakan Auto Trade melakukan pengumpulan dana masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertangung jawab atas tindakan oknum-oknum itu," katanya.

Merespons pernyataan SWI tersebut, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia.

"Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa," ucap Gea.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/165616926/masuk-daftar-investasi-ilegal-auto-trade-gold-bakal-datangi-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke