Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank-bank BUMN ke KPPU

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili konsumen Indonesia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

"Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 ( melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha),"ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2021).

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai perbuatan Himbara tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David.

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/25/071900226/soal-atm-link-komunitas-konsumen-laporkan-bank-bank-bumn-ke-kppu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke