Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"PPN Pendidikan, Kesehatan, Asuransi, Itu Sudah di Luar Akal Sehat..."

Rencana tersebut tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan seperti sekolah mempunyai risiko besar.

Dampak terburuknya adalah meningkatkan kesenjangan sosial karena rakyat semakin tak mampu membayar biasa sekolah dan kesehatan yang tidak terjangkau.

Pemerintah seharusnya menyubsidi dua sektor jasa itu, yang merupakan tanggung jawab negara atas pemenuhannya.

"PPN pendidikan, kesehatan, asuransi, itu sudah di luar akal sehat. Di mana pemerintah justru memberikan subsidi di area ini," kata Anthony dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

Saat disubsidi saja, banyak warga yang masih belum mendapat akses kesehatan dan pendidikan yang layak. Pasien BPJS Kesehatan umumnya lebih sulit mendapat hak-hak itu.

"Jadi kesempatan sekolah juga semakin berkurang, pendapatan semakin turun, dan kesempatan bekerja akan berkurang karena mereka akan kalah bersaing. Jadi kemiskinan akan menciptakan kemiskinan lagi, melalui pendidikan yang tidak tercapai," tutur Anthony.

Sementara untuk pajak sembako, Anthony beranggapan pemerintah mengambil paksa hak petani.

Banyak petani yang belum hidup layak lantaran maraknya tengkulak. Belum lagi, besaran harga beberapa komoditas seperti beras dipatok pemerintah dengan mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Alasannya adalah untuk menanggulangi inflasi. Kasihan petani dari 2014 tidak bisa menikmati karena harga beras dipatok, tentu saja kalau harga dipatok, harga gabah kurang lebih segitu. Karena konversi beras ke gabah sudah konstan, tidak bisa lebih dari itu," ucap dia.


Mengutip draft RUU KUP, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

https://money.kompas.com/read/2021/06/11/204700026/-ppn-pendidikan-kesehatan-asuransi-itu-sudah-di-luar-akal-sehat--

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke