Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sangihe Gugat Menteri ESDM ke PTUN Terkait Izin Tambang

Adapun gugatan atas perkara perizinan itu didaftarkan atas nama Elbi Pieter mewakili warga lainnya dengan kuasa hukum Johny Nelson Simanjuntak.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2021 dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Elbi dkk meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah tentang keputusan kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe. Bahkan, mereka meminta agar Menteri ESDM mencabut keputusan tersebut.

Putusan yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (Objek Sengketa).

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe," tulis petitum.

Selain itu, Elbi dkk meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Menteri ESDM menerbitkan objek sengketa yaitu Keputusan Menteri ESDM 163.K/MB.04/DJB/2021 adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap para penggugat.

Secara rinci kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar. Elbi dkk pun meminta untuk Menteri ESDM membayarkan kerugian tersebut kepada para penggugat secara sekaligus dan seketika.

"(Serta) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis petitum tersebut.

Izin operasi pertambangan emas di wilayah Pulau Sangihe memang tengah ramai menjadi pembahasan beberapa waktu belakangan karena di tolak oleh para warga setempat.

Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong juga diketahui pernah menolak izin operasi pertambangan emas di wilayahnya. Bahkan telah menyurati Kementerian ESDM terkait penolakannya.

PT Tambang Mas Sangihe adalah anak perusahaan dari Baru Gold Corp, perusahaan asal Kanada yang sebelumnya bernama East Asia Minerals.

Berdasarkan laman resmi perusahaan, Baru Gold Corp adalah perusahaan publik eksplorasi sumber daya mineral Kanada yang berfokus pada pengembangan proyek produksi logam mulia di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/06/28/125626726/warga-sangihe-gugat-menteri-esdm-ke-ptun-terkait-izin-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke