Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Besok, Tak Semua Orang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh

Pada periode tersebut, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Artinya, mulai besok tidak semua orang boleh bepergian naik KA jarak jauh. Hal ini ditegaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (19/7/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Syarat naik KA jarak jauh di masa libur Idul Adha

Persyaratan naik KA jarak jauh di masa libur Idul Adha periode 20-25 Juli 2021 berbeda dengan syarat yang telah diberlakukan sebelumnya.

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. Pelanggan KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan:

Sementara itu, orang dengan kepentingan mendesak juga boleh bepergian naik KA jarak jauh. Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan KAI dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan sebagai berikut:

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan Lainnya.

Lebih lanjut, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joni.

Joni menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” tutup Joni.

https://money.kompas.com/read/2021/07/19/113754326/mulai-besok-tak-semua-orang-boleh-naik-kereta-api-jarak-jauh

Terkini Lainnya

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke