Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usaha Kecil Boleh Buka Saat Relaksasi PPKM Diberlakukan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika kasus Covid-19 terus menurun pada masa perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah akan mulai merelaksasi aturan tersebut pada 26 Juli 2021.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," ujar Jokowi dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/7/2021).

Nantinya, relaksasi PPKM akan dilakukan dengan cara melakukan pembukaan sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), secara bertahap.

Jokowi menyebutkan sejumlah sektor usaha kecil yang nantinya dapat kembali beroperasi yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, hingga usaha cuci kendaraan.

Usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selain pembukaan usaha, pada periode relaksasi PPKM, pemerintah juga akan memperpanajang jam operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/21/122943926/usaha-kecil-boleh-buka-saat-relaksasi-ppkm-diberlakukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke