Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Asal tahu saja, syarat memiliki nomor rekening aktif menjadi hal krusial mengingat subsidi ditransfer langsung kepada rekening penerima bantuan.

Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, salah satu masalah yang terjadi adalah rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai NIK dan rekening tidak aktif. Hal ini membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU berpotensi tidak menerima.

"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif. Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," sebut Ida.

Syarat lainnya agar pekerja menerima BSU, antara lain merupakan WNI ditunjukkan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Naker yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja berada di wilayah PPKM Level 4.

Pekerja yang menerima pun adalah pekerja yang terdampak PPKM, yakni pekerja pada industri non-esensial dan non-kritikal, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian, data disampaikan kepada Kemenaker untuk melakukan ceklis data sebelum disalurkan kepada penerima.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus satu kali pencairan, sehingga pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/123500026/mau-dapat-subsidi-gaji-rp-1-juta-jangan-lupa-update-nomor-rekening-ke-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke