Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika PPKM Terus Diperpanjang, Apakah Vaksinasi Covid-19 Bakal Jadi Syarat Tes CPNS?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah ditutup pada hari Senin (26/7/2021).

Wacananya, usai pengumuman lolos seleksi administrasi dan pascasanggah pada 15 Agustus, akan berlanjut ke tahap pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Awalnya SKD akan berlangsung pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Namun, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN akan mempertimbangkan tata cara pelaksanaan SKD.

Termasuk pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Terlebih, selama PPKM level 3 dan 4 ini masyarakat harus menunjukkan syarat vaksinasi, minimal telah menerima satu dosis serta mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Lantas, apakah panitia akan menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaksanaan tes CPNS?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, BKN kemungkinan akan melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan seleksi CASN dengan aturan yang berlaku.

"Jika PPKM berlanjut, nanti pasti akan berimbas pada kebijakan pelaksanaan seleksi ASN. Hal-hal teknis seperti ini memang kemarin belum diatur, apalagi jika kondisi masih PPKM. Kemungkinan nanti akan diatur kemudian," ujar Paryono kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, untuk jadwal lainnya seperti tes SKB hingga usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tetap sesuai rencana yakni dilaksanakan pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022.

"Kalau jadwal masih mengacu pada jadwal kemarin, belum ada perubahan," kata Paryono.

Sebelumnya, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, diatur tata cara pelaksanaan tes SKD maupun SKB, seperti membentuk tim kesehatan di titik lokasi seleksi, minimal 1 orang perawat.

Kemudian, dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kegiatan. Apabila terdapat peserta dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan selama 5 menit.

Apabila peserta diperiksa ulang suhu tubuh tetap menunjukkan di atas 37,3 derajat celcius, maka akan dipisahkan pelaksanaan tesnya pada ruangan khusus.

Namun, sebelum melaksanakan tes SKD maupun SKB, peserta diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kemudian, membawa alat tulis pribadi.

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Nantinya, akan ada anggota Kepolisian yang dilibatkan untuk pelaksanaan tes tersebut. Tujuannya, memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di lokasi tes.

https://money.kompas.com/read/2021/07/27/170500726/jika-ppkm-terus-diperpanjang-apakah-vaksinasi-covid-19-bakal-jadi-syarat-tes

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke