Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya ayah dua anak pemilik asuransi jiwa non-unit link sejak 10 tahun yang lalu. Kepesertaan di asuransi jiwa ini tidak pernah saya laporkan dalam SPT, baik di kolom harta maupun kolom isian yang lain.

Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai tunai yang saya miliki di asuransi jiwa non-unit link ini harus kami laporkan sebagai harta di SPT? Jika itu saya laporkan, apakah bisa menjadi pengurang pajak, atau bagaimana?

~Soeroyo, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Pak Soeroyo..

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.

Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi. Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.

Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.

Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kas dan setara kas
  • Harta berbentuk piutang
  • Investasi
  • Alat transportasi
  • Harta Bergerak
  • Harta tidak bergerak

Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.

Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.

Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris, sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?

Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.

Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Wila

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar artikel dalam link ini, atau langsung klik ke sini.

https://money.kompas.com/read/2021/08/13/063931526/apakah-asuransi-jiwa-wajib-dilaporkan-dalam-spt-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke