Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Jenis-jenis BUMN yang Ada di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. badan usaha ini didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.

Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, bada usaha milik pemerintah tersebut juga diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya

Jenis-jenis BUMN terbagi menjadi dua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003. Pertama, badan usaha perseroan (persero) dan kedua, badan usaha umum (perum).

Persero

Perusahaan persero adalah badan usaha milik pemerintah yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51persen sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, tujuan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Adapun kategori perusahaan yang termasuk jenis persero adalah PT Pertamina, PT PLN, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Pindad.

Ciri ciri Persero

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Adapun contoh Perum adalah Perumnas, Peruri, Jasa Tirta, Damri, Produksi Film Negara dan Bulog.

Ciri-ciri Perum

https://money.kompas.com/read/2021/08/15/140000626/mengenal-jenis-jenis-bumn-yang-ada-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke