Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

KOMPAS.com - Bagi mereka yang seringkali berurusan dengan berbagai macam dokumen, menyimpan materai tentu sebuah keharusan. Apalagi bila dokumen menyangkut transaksi bisnis dan kontrak perjanjian.

Pemerintah sendiri saat ini sudah memberlakukan materai tunggal, yakni materai Rp 10.000 sebagai pengganti dari materai lama berupa materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000.

Kenaikan bea materai ini dilakukan guna menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah. 

Pada UU baru tersebut, juga ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Untuk mereka yang membutuhkan materai dalam jumlah banyak, membeli langsung di kantor pos bisa alternatif karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang membeli secara eceran di berbagai lokasi penjualan materai.

Untuk penjualan di jaringan kantor PT Pos Indonesia, harga materai per lembarnya dibanderol seharga Rp 10.000. Kabar baiknya, materai yang dijual di kantor bisa dibeli via online.

Berikut cara membeli materai Rp 10.000 via online di Pos Indonesia (cara membeli materai di kantor pos):

https://money.kompas.com/read/2021/09/05/142803726/cara-membeli-materai-rp-10000-di-kantor-pos-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke