Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuannya

Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba pembukaan bioskop ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, mal tersebut dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimum kapasitas pengunjung mencapai 50 persen.

"Penyesuaian di PPKM Level 3, di mana pada level 3 mall bisa beroperasi pukul 10.00 sampai 21.00 maksimum 50 persen dengan kapasitas screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Terkait Kegiatan di bioskop dengan prokes ketat maksimum 50 persen dari kapasitas," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, bioskop yang sudah diizinkan beroperasi kembali harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Kategori pengunjung yang masuk bioskop pun ditentukan. Hanya kategori pengunjung yang berwarna hijau atau negatif Covid-19 yang boleh masuk pusat perbelanjaan. Lalu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki bioskop.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf," tulis Inmendagri.

Tercatat, pemerintah sendiri menerapkan PPKM Level 3 hingga tanggal 4 Oktober di 105 kabupaten/kota. Di wilayah ini, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen.


Mengutip aturan yang sama, tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan beribadah secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.

"Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/090100326/bioskop-boleh-beroperasi-di-wilayah-ppkm-level-3-luar-jawa-bali-simak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke