JAKARTA, KOMPAS.com - Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Lantas, apa saja yang termasuk pajak penghasilan atau PPh?
Berikut daftar yang termasuk pajak penghasilan atau PPh yang dikutip dari laman pajak.go.id :
https://money.kompas.com/read/2021/10/08/180000126/apa-saja-yang-termasuk-pajak-penghasilan-atau-pph