Begitu pula pada harga buyback yang tetap sama sebesar Rp 827.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan emas Antam lain harganya bisa saja berbeda.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
https://money.kompas.com/read/2021/12/08/091028526/cek-rincian-harga-emas-antam-hari-ini