Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/KO.0303/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dan terhitung sejak tanggal 24 November 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selanjutnya, Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta untuk melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengutip keterangan resminya, Senin (13/12).

Selain itu, OJK juga melarang pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/152412526/ojk-cabut-izin-usaha-lembaga-keuangan-mikro-berkah-margo-mulyo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke