Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu: Tidak Ikut "Tax Amnesty" Jilid II, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Sebab, sanksi administratif dalam program tax amnesty jilid II ini sama dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni 200 persen. Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

"Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang. Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Sanksi tax amnesty jilid II 200 persen

Bendahara negara ini mengungkapkan, sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

"Kalau enggak ikut (PPS), boleh juga. Tapi kalau kami menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan konsekuensinya. Kalau harta perolehan sebelum tahun 2015 dan belum dilaporkan, maka sanksinya 200 persen. Harta apa saja belum lapor, kita ketemu, Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut," jelas dia.

Dua kebijakan tarif

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini merinci, ada dua kebijakan yang tarifnya berbeda dalam program yang terselenggara dari Januari-Juni 2022 ini.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Namun demikian, kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

"Ini kita berikan kesempatan 6 bulan dari tanggal 1 Januari - 30 Juni 2022. Kalau Anda masih punya harta warisan misalnya, diberi dari mertua atau hibah hamba Allah tapi belum disampaikan dalam SPT, ini kesempatan Anda melakukan (pengungkapan)," tandas Ani.


Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/17/130000526/menkeu--tidak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-wajib-pajak-bisa-kena-sanksi-200

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke