Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Ada "Extra Flight" Saat Nataru, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Dosis dan Antigen

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, meski penerbangan tetap dibuka dengan menerapkan syarat dokumen kesehatan, namun jumlah penerbangan tidak akan ditambah di masa pergantian akhir tahun.

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Novie menjelaskan, terkait syarat perjalanan udara di masa Nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan yang boleh bepergian di periode Nataru hanya yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Selain itu memiliki dokumen kesehatan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," kata dia.

Meski dilarang bepergian bagi yang belum vaksin dosis kedua, namun ada pengecualian jika orang tersebut memang butuh bepergian menggunakan pesawat untuk keperluan berobat.

Namun pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan memiliki surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Begitu pula untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun yang belum menerima vaksinasi, jika bepergian dengan pesawat maka wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen," kata Novie.


Adapun syarat penerbangan di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Di sisi lain, lanjut Novie, para penyelenggara angkutan udara diminta untuk meningkatkan pemeriksaan serta memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas.

Selain itu, proses pengembalian (refund) tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, penyelenggara bandara dan navigasi penerbangan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/17/180300626/tidak-ada-extra-flight-saat-nataru-penumpang-pesawat-wajib-vaksin-dua-dosis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke