Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Ekspor Batu Bara, Wujud Nasionalisme walau Diprotes Banyak Negara

Hal itu disampaikan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi seperti dikutip Antaranews.com, Senin (10/1/2022).

"(Larangan ekspor batu bara) Selain untuk mendahulukan kepentingan dalam negeri juga untuk mengontrol kekayaan alam agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.

Fahmy mengatakan, ia memandang upaya pelarangan itu sebagai upaya paksa pemerintah agar pengusaha batu bara memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Sebab, upaya denda tidak efektif.

"Saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha lebih mementingkan ekspor dengan bayar denda yang jumlahnya kecil, ketimbang memasok ke PLN," katanya.

Ia melanjutkan, upaya pelarangan ekspor batu bara juga mencegah kenaikan tarif listrik yang dapat jadi beban masyarakat dan memperburuk daya beli.

Alasan pemerintah larang ekspor batu bara

Seperti diketahui, pelarangan ekspor batu bara 1-31 Januari 2022 berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Dengan demikian, 20 PLTU PLN berdaya 10.850 MW yang berbahan baku batu bara tak padam dan 10 juta pelanggan terhindar dari pemadalam listrik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya mengatakan pihaknya berkali-kali mengingatkan produsen batu bara untuk memenuhi komitmen memasok batu bara ke PLN (DMO).

Namun naiknya harga batu bara internasional membuar realisasi DMO di bawah target sehingga PLN alami defisit batu bara.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perdagangan kemudian membekukan 490 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO 0-75 persen. Dari jumlah itu, 418 perusahaan batu bara tak jalankan komitmen DMO dari Januari-Oktober 2021.


Diprotes banyak negara

Sebelumnya dilansir Kompas.com, kebijakan pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah diprotes sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan dan Filipina.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan meminta Indonesia untuk kembali membuka pengiriman batu bara sesegera mungkin.

Menteri Perdagangan Yeo Han-koo bahkan sampai mengadakan pertemuan darurat mengenai larangan ekspor batu bara tersebut dengan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi secara virtual.

Sebelum Korea Selatan, Jepang sudah terlebih dahulu meminta Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Arifin Tasrif bahwa larangan ekspor tersebut akan berdampak serius.

Kemudian setelah Jepang dan Korea Selatan, kali ini giliran Filipina yang meminta Indonesia untuk menghentikan larangan ekspor batu bara, yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari kemarin.

Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Energi Filipina, Alfonso Cusi, yang mengatakan, kebijakan itu akan merugikan perekonomian negaranya, sebab sampai saat ini masih sangat bergantung pada batu bara sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik.

Dilansir dari Aljazeera, Senin (10/1/2022), permintaan itu disampaikan Cusi dalam surat yang dikirim melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif.

Selain itu, Cusi juga telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).

https://money.kompas.com/read/2022/01/10/203000426/larangan-ekspor-batu-bara-wujud-nasionalisme-walau-diprotes-banyak-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke