Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Ketentuan karyawan resign dapat pesangon ini bisa dicairkan bersamaan dengan beberapa tambahan uang dari hak karyawan mengundurkan diri.

Pertanyaan terkait hal ini memang kerap mencuat di kalangan pembaca yang mencari informasi mengenai pesangon karyawan resign.

Karyawan resign dapat apa? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Apa saja hak karyawan permanen yang mengundurkan diri?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan memberikan ulasan mengenai besaran pesangon mengundurkan diri.

Dasar hukum pesangon karyawan resign

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara lebih spesifik, ketentuan Pasal 48 aturan tersebut memandatkan adanya besaran pesangon karyawan mengundurkan diri yang harus diberikan pengusaha.

Disebutkan bahwa karyawan resign dapat pesangon jika pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan sejumlah perbuatan dalam Pasal 36 huruf g.

Adapun Pasal 36 huruf g berbunyi, PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
  2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Dengan sejumlah alasan tersebut, dalam Pasal 48 disebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas:

Besaran pesangon mengundurkan diri

Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Jika mengacu pada Pasal 40 ayat (2), maka karyawan resign dapat pesangon sebagai berikut:

Selain pesangon, karyawan resign karena alasan ini juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan besaran pesangon mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

Hak karyawan mengundurkan diri lainnya adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

https://money.kompas.com/read/2022/01/16/083726026/karyawan-resign-karena-alasan-ini-bisa-cairkan-pesangon

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke