Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: "Travel Bubble" Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop

Padahal, kasus virus varian Omicron di Indonesia terus meningkat bahkan telah menimbulkan kematian. Lantas, bagaimana sikap pemerintah mengevaluasi penerapan travel bubble tersebut?

"Mengenai travel bubble kita sudah punya prosedurnya dan kita akan tetap dengan prosedur itu. Kita akan evaluasi tiap minggu. Kalau kita anggap memang tidak bagus untuk diteruskan ya kita setop. Jadi jangan ada yang bilang kita ini tidak konsisten," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan melalui keterangan pers virtualnya, Senin.

"Saya baru bicara dengan Menteri Perhubungan, kita tadi mau nambah (rute penerbangan) pesawat dari Singapura ke Bali. Dari Emirat Arab ke Singapura, direct flight dan seterusnya, tapi apakah ini bisa terus berjalan? We don't know," sambung dia.

Karena menurut Luhut, keputusan yang diambil pemerintah akan sejalan dengan data-data yang dilaporkan. Itupun tergantung perkembangan kasus harian varian Omicron.

"Seperti tadi yang dibilang Menko Airlangga, bahwa travel bubble antara Singapura-Bintan-Batam, yes kita akan evaluasi seminggu atau dua minggu lagi. Kalau tiba-tiba ada masalah, ya kita pertimbangkan untuk setop lagi. Jadi, semua ini sangat dinamis karena penyakit ini pun sangat banyak yang tidak kita duga," katanya.


Syarat pelaku perjalanan "travel bubble" Singapura-Bintan-Batam

Dalam kesempatan itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masuknya turis asing dari Singapura ke wilayah Batam dan Bintan dengan penerapan travel bubble (Indonesia dan Singapura) dimulai hari ini. Dia menuturkan, opsi ini diambil pemerintah untuk mendorong kegiatan pariwisata di dua wilayah tersebut.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi turis asing saat berkunjung di Batam dan Bintan. Persyaratan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.

Nantinya, turis asing hanya bisa masuk Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam. Adapun wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Selain itu, wisatawan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis) minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, registrasi e-HAC, serta menunjukkan visa kunjungan. "Punya visa kecuali WNA Singapura bagian dari ASEAN, harus terus dimonitor dan punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass," jelas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2022/01/24/154714426/luhut-travel-bubble-dievaluasi-tiap-minggu-kalau-tidak-bagus-kita-setop

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke