Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Ikuti Kebijakan Pemerintah, Pedagang Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Lama

Sebab HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sedangkan sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Namun HET baru minyak goreng ternyata belum sepenuhnya diterapkan oleh para pedagang pasar tradisional di Jakarta.

Andi, salah satu pedagang di Pasar Palmerah Jakarta Barat misalnya, masih menjual minyak goreng dengan harga lama. Sebab ia mengatakan harga minyak goreng dari para agen masih mahal.

"Masih harga lama, ini Tropical saya jual Rp 21.000 per liter. Saya beli dari ritel, jual ya ngambil untungnya hanya Rp 2.000 saja per dus," ujar Andi saat ditemui Kompas.com, Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Andi mengaku sudah mengetahui bahwa aturan HET baru minyak gorang sudah berlaku. Hanya saja dia masih enggan untuk menurunkan harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

"Dari sananya aja belum ada pemberitahuan untuk turun harga, jadi ngikut lah (belum menurunkan harga minyak goreng)," kata Andi.

Hal serupa juga dilakukan oleh pedagang lainnya di Pasar Palmerah. Emen, menjual minyak goreng dengan harga lama lantaran belum dapat arahan dari distributor tempat ia mendapatkan minyak goreng.

"Ini (minyak goreng) saya jual Rp 22.000 seliter, masih harga yang lama. Belum ubah harga karena belum dikasih tahu juga sama distributor saya," kata Emen.

Selain itu, sejumlah warung kelontong juga belum menurunkan harga minyak goreng sesuai HET baru yang ditetapkan pemerintah.

Intan, salah satu pedagang warung kelontong di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat, masih menjual minyak goreng dengan harga yang lama lantaran masih memiliki stok lama..

"Masih jual Rp 19.000 per liter, ini masih stok yang lama karena belum belanja," kata Intan.

Intan juga mengatakan, dirinya sudah mengetahui bahwa kebijakan HET baru minyak goreng sudah berlaku. Namun dia akan menjual minyak goreng sesuai HET jika stok minyak goreng sebelumnya sudah habis.

"Ya kalau stoknya yang lama tadi sudah habis, belanja lagi pasti jualnya juga sudah ikut HET yang ada," kata Intan.

HET baru minyak goreng

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Dengan begitu pada Selasa (1/2/2022), harga minyak goreng mulai dari jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium memiliki harga yang berbeda-beda.

Berikut daftar harga minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

"Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat diimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," kata Mendag Lutfi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Lutfi menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.

"Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen," ungkap Mendag.

https://money.kompas.com/read/2022/02/02/062358926/belum-ikuti-kebijakan-pemerintah-pedagang-masih-jual-minyak-goreng-dengan

Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke