Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Resign", Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru pemerintah yang akan segera diluncurkan per Februari 2022. 

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Dian Agung Senoaji mengatakan, program terbaru ini, manfaatnya khusus diberikan kepada para peserta atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program JKP tidak diperuntukkan bagi peserta yang mengakami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Pekerja yang akan mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," sambung Dian.

Lalu seberapa menjaminnya program JKP ini kepada para pekerja? Menurut Dian, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK.

"Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali. Terdapat tiga manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Pesangon dari perusahaan tetap harus dibayarkan

Ia menjelaskan bahwa manfaat JKP dapat diberikan paling banyak tiga kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, program JKP yang nanti akan segera diluncurkan, bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.

Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut kata dia, JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan diterapkan mulai 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/143000026/-resign-cacat-total-dan-meninggal-dunia-tidak-masuk-kriteria-penerima-jkp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke