Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam dialog tersebut, dirinya menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan JHT dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," katanya melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Menaker bilang, program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemenaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Dalam dialognya, Menaker juga menyebutkan bahwa Permenaker tersebut yang diundangkan pada 4 Februari lalu, akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja di masa tua atau pensiun. Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program JKP.

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemenaker.

"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," kata Elly.

Elly menilai kritikan yang ditujukan kepada Menaker melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini. Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat.

Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja," ucap Mirah.

Perlu diketahui, pada Rabu kemarin, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni Kantor Kemenaker dan Gedung BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Para buruh ini menentang terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aksi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, di semua daerah juga melakukan aksi serupa dengan menyasar kedua instansi itu.

Aksi unjuk rasa berawal dari manfaat JHT yang di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan dapat diklaim ketika peserta atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Bagi pekerja yang terkena PHK, telah mendapatkan jaminan dalam program JKP.

https://money.kompas.com/read/2022/02/17/095000926/menerima-bos-bos-buruh-ini-penjelasan-menaker-terkait-permenaker-jht

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke