Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

KOMPAS.com - Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah adalah sistem pembiayaan syariah yang diminati oleh umat Islam.

Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam di seluruh dunia. Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan yang sering dilakukan adalah bermuamalah. Oleh karenanya, umat Islam ingin lembaga keuangan seperti perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah.

Kemudian, hadirlah bank syariah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah.

Pengertian mudharabah

Dilansir dari buku Akad Pembiayaan Mudharabah oleh Try Subakti, istilah mudharabah adalah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan atau proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara umum, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan operasioanl realitas bisnis, di mana pemilik modal menyediakan seluruh modal kepada pengusaha, dengan syarat keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan yang disebutkan dalam akad.

Namun jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian yang disengaja oleh pengusaha, maka pemilik modal akan menanggung seluruh kerugian tersebut.

Majelis Ulama Indonesia telah mengatur syarat modal yang diberikan perbankan kepada nasabahnya, yaitu jumlah dan jenis modal harus diketahui dengan jelas, baik berbentuk uang ataupun barang yang dinilai.

Pembiayaan Mudharabah biasanya disalurkan bank syariah untuk nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. Oleh karenanya, mekanisme akad mudharabah terletak pada kerja sama yang baik antara perbankan dengan nasabah.

Tujuan dari akad mudharabah adalah menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant meningkatkan usahanya.

Jenis-jenis akad mudharabah

Dilansir dari buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi'i Antonio, secara umum jenis-jenis mudharabah adalah:

1. Pengertian mudharabah muthlaqah

Pengertian mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

2. Pengertian mudharabah muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah disebut juga restricted atau secified muddharabah. Pengertian mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.

Akad mudharabah Muqayyadah di mana nasabah dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Pembtasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan bank syariah dalam memasuki jenis usaha.

Pengaplikasian akad mudharabah dalam perbankan syariah

Dalam kegiata bank syariah biasanya menggunakan akad mudharabah untuk produk-prduk pembiayaan dan pendanaan. Berikut akan dijelaskan pengaplikasian akad mudharabah dalam pembiayan dan pendanaan.

1. Akad mudharabah pada produk penghimpunan dana

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk penghimpunan dana, seperti:

  • Tabungan berjangka, tabungan yang ditujukan secara khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
  • Deposito biasa, seperti produk deposito pada umumnya.
  • deposito spesial, di mana dana yang dititipkan nasabah ditujukan untuk bisnis tertentu seperti murabahah atau ijarah saja.

2. Akad mudharabah pada produk pembiayaan

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk pembiayaan, seperti:

Kesimpulannya, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dengan bagi hasil sesuai dengan yang sudah disepakati dalam akad. 

https://money.kompas.com/read/2022/02/22/170800926/pengertian-mudharabah-dalam-pembiayaan-bank-syariah

Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke