Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri PANRB: ASN Pindah ke IKN Hukumnya Wajib

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024.

Kementerian PANRB menekankan, ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara. Hal ini menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Tjahjo Kumolo menambahkan, dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara. Beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Informasi ini menurutnya penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, konteks keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini tentunya akan ada kriteria, alternatif, dan konstrain. Ia pun meminta agar para ASN tidak perlu mengkhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," ujar TJahjo Kumolo.

https://money.kompas.com/read/2022/03/01/204500526/menteri-panrb-asn-pindah-ke-ikn-hukumnya-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke