Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Site Plan: Pengertian, Fungsi, dan Aturannya di Indonesia

KOMPAS.com - Site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Bentuk site plan adalah berupa gambar dua dimensi. 

Biasanya gambar site plan adalah dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang sehingga merasa yakin.

Site plan adalah peta?

Site plan bisa dikategorikan sebagai peta, namun lebih pada penggunaannya sebagai perencanaan pembangunan. Site plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.

Dikutip dari Lawinsider, site plan adalah gambar berbentuk skala yang disiapkan untuk menggambarkan denah tanah dan rencana pengunaannya seperti perencanaan area yang akan dijadikan bangunan, area parkir, jalan, utilitas air, listrik, penerangan, kontur, drainase, dan sebagainya.

Gambar site plan adalah juga harus menunjukkan bangunan baru atau rencana penambahan di masa depan lengkap dengan garis kontur tanahnya.

Dua elemen paling penting pada site plan adalah kavling tapak dan elemen pendukungnya. Tapak digunakan pihak pengembang untuk mempromosikan area yang dipasarkannya.

Sementara elemen pendukung site plan adalah merujuk pada aspek ekosistem maupun faktor utilitas wajib yang menjadi kebutuhan utama bagi para penghuni rumah di masa depan, sehingga mereka merasa aman dan nyaman.

Selain bermanfaat sebagai perencanaan pembangunan bagi pihak pengembang, site plan juga berguna bagi calon pembeli.

Melalui site plan pula calon pembeli dapat mengenali lokasi pilihan dengan lebih akurat sesuai seleranya. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa memilih lokasi yang paling tepat dengan mempertimbangkan fasilitas dan akses terdekat dari lokasi yang dituju.

Calon pembeli bisa memperoleh gambaran detail atas bangunan yang akan dibeli tanpa harus mendengar penjelasan panjang dari pihak pengembang.

Peraturan site plan di Indonesia

Site plan adalah salah satu komponen penting yang harus dilengkapi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bentuk site plan adalah dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.

Site plan nantinya harus dilengkapi dengan dokumen pelengkap lain seperti surat permohonan, fotocopy KTP pemohon, bukti legalitas tanah, izin lokasi, dan sebagainya.

Namun yang pasti, kelengkapan dan syarat perizinan biasanya berbeda-beda untuk masing-masing peraturan daerah. Site plan harus diajukan ke pemerintah setempat untuk disetujui.

Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kemenpan RB, berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika akan melakukan pengajuan site plan:

Site plan adalah dokumen penting sebelum pengembang membangun rumah, jadi ad baiknya pembeli bisa melihat site plan sebelum memutuskan untuk membeli properti yang diincar.

https://money.kompas.com/read/2022/03/05/104320126/mengenal-site-plan-pengertian-fungsi-dan-aturannya-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke