Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Instansi Pemerintah Rawan Korupsi, Begini Langkah Menpan RB

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Tjahjo meminta peningkatan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

"Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi. Itu beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, Tjahjo juga meminta hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Selanjutnya pentingnya menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya penguatan tersebut lanjut Tjahjo, harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Ia juga meminta pimpinan instansi untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.

Selain itu, perlunya menghilangkan intervensi dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Sementara lankah terakhir yaitu memperkuat peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.

Tjahjo bilang, terbitnya surat edaran teranyar ini sebagai upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta melakukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya. SPI KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.

Oleh karenanya pimpinan instansi diharapkan dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah

https://money.kompas.com/read/2022/03/08/172431126/instansi-pemerintah-rawan-korupsi-begini-langkah-menpan-rb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke