Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online

Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak Non-efektif tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tak ayal, pertanyaan terkait cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online memang kerap muncul di kalangan pembaca.

Bagaimana cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online? Apakah bisa menonaktifkan NPWP secara online? Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif dikirim ke mana?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca untuk mengetahui cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-efektif online.

Syarat permohonan Wajib Pajak Non-efektif online

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif.

Selain itu, untuk mengajukan sebagai Wajib Pajak Non-efektif juga harus menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Penetapan Wajib Pajak Non-efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Lebih lanjut, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Pilihan cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.

Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada.

Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.

Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.

Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Itulah informasi seputar permohonan Wajib Pajak Non-efektif online, khususnya cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/102102826/simak-syarat-dan-cara-mengajukan-wajib-pajak-non-efektif-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke