Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Surati Menaker, Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh dan Tak Dicicil

Mirah menegaskan, kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.


Perusahaan yang tak bayar THR harus ditindak

Dalam surat yang dilayangkan Aspek Indonesia juga tertulis agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021.

Mirah Sumirat menyatakan, pihaknya sengaja mengirim surat kepada Menaker sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Alasannya tak lain mengingatkan sejak dini agar Menaker tidak mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh yang merugikan.

"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, Aspek Indonesia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil," katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/200824826/serikat-pekerja-surati-menaker-ingatkan-thr-wajib-dibayar-penuh-dan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke