Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Berkedok Pialang Berjangka Komoditi

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, ada sejumlah ciri atau modus utama yang dilakukan PBK ilegal untuk menjerat korbannya.

Pertama, pialang berjangka tanpa izin usaha Bappebti biasanya menawarkan kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya layaknya pialang legal.

"Tapi ternyata kontraknya itu bukan (legal)," kata dia, dalam diskusi virtual, Rabu (30/3/2022).

Kemudian, kebanyakan PBK ilegal tidak memiliki kantor perwakilan di Tanah Air dan hanya menggunakan perorangan atau komunitas sebagai kepanjangan tangannya untuk menjerat korban di Indonesia.

"Yang ibaratnya biasanya ini afiliator ataupun leader," ujar Tirta.

Karena tidak memiliki izin usaha dari Bappebti, PBK ilegal biasanya menampilkan legalitas dari regulator dunia, seperti yang dilakukan oleh platform binary option, Binomo.

Dalam pemasarannya, PBK ilegal mengandalkan platform media sosial mulai dari Facebook, Instagram, Twitter, hingga Youtube untuk menarik masyarakat.

Iming-iming keuntungan tinggi dan pasti menjadi andalan para PBK ilegal dalam memasarkan platformnya ke masyarakat.

"Misalnya investasi Rp 5 juta mendapatkan Rp 20 juta. Kemudian iming-iming fixed income, passive income, dan profit sharing," tutur Tirta.

Terakhir, PBK ilegal juga kerap kali melakukan seminar, edukasi, pelatihan trading di bidang PBK tanpa izin dari regulator, dalam hal ini Bappebti.

"Sesuai UU Bappebti semua terkait pelatihan atau edukasi trading harus disetujui oleh Bappebti," ucap Tirta.

Apabila melihat ciri-ciri tersebut dalam penawaran produk PBK, masyarakat diminta untuk berhati-hati guna mencegah terjadinya kerugian.

https://money.kompas.com/read/2022/03/31/140700426/kenali-ciri-ciri-investasi-bodong-berkedok-pialang-berjangka-komoditi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke