Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tiket Pesawat Makin Mahal gara-gara Avtur Naik, AP II Janji Tingkatkan Pelayanan Bandara

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II selaku operator bandara akan meningkatkan pelayanan kepada penumpang pesawat dibandingkan saat pandemi Covid-19.

"Kami sendiri menyikapinya terhadap standardisasi pelayanan dan operasi bandara, kita tetap masih akan konsisten," ujar Awaluddin di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Selama pandemi, industri penerbangan terdampak sehingga mengurangi beberapa pelayanan untuk menekan biaya yang dikeluarkan.

Namun, kini situasi sudah mulai kembali normal sehingga pelayanan yang tadinya dikurangi harus kembali diterapkan.

"Termasuk fasilitas, lift, eskalator, AC, semua. Kita ingin pastikan semua stardardisasi fasilitas dan infrastruktur harus dalam kondisi prima," ucapnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini AP II belum memutuskan untuk menaikan biaya bandara yang dibebankan kepada penumpang atau passenger service charge (PSC).

"Tarif PSC belum, selama pandemi kita belum menyesuaikan," kata dia

Pasalnya, kebijakan biaya tambahan ini menjadi salah satu komponen kenaikan tarif tiket pesawat yang akan berdampak pada jumlah penumpang pesawat.

Sementara, saat ini pergerakan penumpang pesawat mulai mengalami pemulihan setelah pemerintah melonggarkan kebijakan terkait pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau maskapai untuk mulai concern ke harga tiket. Ini jadi suatu yang jadi sorotan masyarakat saat ini," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Pasalnya, kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga lebih dari 10 persen.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 18 April 2022 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan ini, untuk pesawat jet diterapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas (TBA) sedangkan untuk pesawat propeller makasimal 20 persen dari TBA.

Namun, maskapai boleh tidak menerapkan biaya tambahan ini karena ketentuannya tidak berisfat mengikat.

https://money.kompas.com/read/2022/04/20/040000226/harga-tiket-pesawat-makin-mahal-gara-gara-avtur-naik-ap-ii-janji-tingkatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke