Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prokes Dilonggarkan, Simak Syarat Perjalanan Lengkap Kereta Api Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan syarat perjalanan menggunakan kereta api terbaru yang berlaku per hari ini (18/5/2022).

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 untuk menyesuaikan aturan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, syarat perjalanan untuk penumpang kereta api antarkota yang sudah divaksin dosis kedua dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 sebagai syarat perjalanan.

Begitupun bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

"Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis aturan tersebut.

Selain syarat tes Covid-19, penumpang kereta api juga diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Regulasi tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota dan kereta api lokal perkotaan, saat ini ketentuan jumlah penumpangnya paling banyak 100 persen.

Sementara itu, kapasitas angkut penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maskimal 80 persen.

"(Untuk KA komuter dan aglomerasi) Dengan ketentuan tempat duduk dapat diisi penuh dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing," tulis aturan tersebut.

Kemudian, aturan khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2022/05/18/194500326/prokes-dilonggarkan-simak-syarat-perjalanan-lengkap-kereta-api-terbaru

Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke