Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lin Chen Wei Tersangka Kasus Ekspor CPO, Anggota DPR Minta Kementerian yang Gunakan Jasanya Beri Klarifikasi

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, ditetapkannya Lin Che Wei sebagai tersangka baru kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya menunjukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam perumusan kebijakan.

"Terjadi penyalahgunaan kedudukan dan posisinya sebagai advisor kementerian yang mengetahui berbagai policy pemerintah untuk keuntungan pribadi diri Lin Che Wei dan korporasi yang dimiliki oleh dirinya," tutur Misbakhun, kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Oleh karenanya, Misbakhun mendorong kementerian yang menggunakan jasa Lin Che Wei sebagai penasihat atau anggota tim asistensi untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

"Sehingga publik tahu jenis pekerjaan advisor itu apa sehingga masyarakat teredukasi jangan sampai posisi tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negera dan masyarakat yang dirugikan," katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

"Ini keberanian yang luar biasa mengingat Lin Che Wei dalam status nya mengidentifikasikan diri sebagai adivisor salah satu kementrian," katanya.

Mafia pangan bermain melalui kebijakan nasional

Sementara itu, dilansir dari KompasTV, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Kejagung untuk mengusut secara mendalam permainan mafia pangan yang bermain melalui kebijakan nasional terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Saya berharap Kejaksaan Agung mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui 'output' kebijakan nasional," kata Pangeran di Jakarta.

Pangeran menilai penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan bahwa para mafia pangan seolah bermain 'cantik' atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional.


Peran Lin Che Wei dalam korupsi ekspor CPO

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Buhhanudiin mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/05/18/202000826/lin-chen-wei-tersangka-kasus-ekspor-cpo-anggota-dpr-minta-kementerian-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke