Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prokes Dilonggarkan, Masih Wajib Gunakan PeduliLindungi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) seiring dengan kondisi penanganan pandemi yang semakin terkendali, tercermin dari rendahnya angka penyebaran Covid-19.

Pelonggaran prokes tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (19/5/2022).

Salah satu poin utama pelonggaran prokes ialah, masyarakat kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker dalam aktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Meskipun prokes dilonggarkan, masyarakat masih diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam poin 2 butir b bagian Protokol SE Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, dalam poin 4 bagian yang sama disebutkan, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Sebelumnya, Presiden (Jokowi) dalam keterangan persnya menyampaikan, keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, transisi pandemi ke endemi juga harus didukung dengan pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri masing-masing dan juga orang lain.

“Kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 juga makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya juga makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri juga semakin tinggi, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal,” tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/05/19/103000826/prokes-dilonggarkan-masih-wajib-gunakan-pedulilindungi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke